Pembiayaan Talangan Haji


Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:
  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
Manfaat:
  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
  • Proses pinjaman relatif cepat dan mudah. (sumber: http://www.syariahmandiri.co.id/category/uncategorized/pembiayaan-talangan-haji/)

Komentar

KabarMakkah.Com