Tak Mudah Mencontoh Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM)

Red: Krisman Purwoko

Upaya membentuk lembaga pengelolaan keuangan haji harus diperkuat dengan diawali regulasi, karena jika melihat kondisi saat ini tak mudah mencontoh pengelolaan dana haji pada Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). Ada perbedaan mendasar antara pemerintah Malaysia dan Indonesia, kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Slamet Riyanto di Jakarta, Kamis sore.

Sebelumnya Slamet yang didampingi sejumlah stafnya menerima delegasi LTHM. Ia mengatakan dari segi regulasi, aturan-aturan pemerintah Malaysia memang memperbolehkan dan memberikan wewenang penuh LTHM untuk mengelola dana haji. Bahkan, pemerintah Malaysia memberikan jaminan dan garansi penuh jika investasi yang dilakukan lembaga itu collapse (bangkrut). "Dari aturan saja beda tak bisa disamakan," kata dia.


Ia menjelaskan, yang perlu dilakukan adalah mewujudkan regulasi tersebut. Rancangan undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini dikaji pemerintah, tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke lembaga serupa di negeri jiran itu. Meski diakui, pembahasan RUU itunantinya akan mengalami proses panjang. "Tidak semudah itu, karena hambatan-hambatan politik," ia menjelaskan.

Namun, lanjut Slamet, pemerintah masih mendalami berbagai kemungkinan dengan mempertimbangan berbagai aspek. Pada prinsipnya, pemerintah berkeinginan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia yang hendak menunaikan haji. "Ini amanat, tidak bisa sembarangan, makanya pemerintah berhati-hati," katanya.

Senior General Manajer (Haj) Lembaga Tabung Haji, Malaysia, Dato' Syed Saleh Syed Abdul Rahman, mengemukakan LTHM sangat efektif memberikan kemudahan bagi warga Muslim Malaysia. Terutama bagi mereka yang hendak pergi haji. Ia menjelaskan, LTHM merupakan badan investasi bagi tiap Muslim Malaysia. Mekanisme investasi yang digunakan, tiap Muslim membuka rekening tabungan di LTHM. "Bagi mereka yang hendak berhaji, wajib dan tinggal mendaftar melalui LTHM," kata dia.
Saleh Syed Abdul Rahman mengatakan, dari hasil keuntungan investasi yang tiap tahunnya mencapai 600 juta dolar Amerika Serikat. LTHM memberikan subsidi kepada calon jamaah haji separuh dari BPIH yang wajib dibayar mereka yaitu 9.980 ringgit atau kurang lebih senilai Rp29.940.000.

"Sebagian saja (subsidi dari hasil investasi LTHM), sebagian dibayar oleh jamaah," kata dia. Ia mengatakan selama 49 tahun beroperasi, LTHM berjalan dengan baik. Hal ini tak terlepas dari kontribusi dan perhatian pemerintah. Akan tetapi, persoalan yang sama tampaknya dihadapi baik oleh Indonesia ataupun Malaysia yaitu masalah kuota.

Di Malaysia untuk tahun 2011 para pendaftar haji yang masuk daftar tunggu mencapai 700 ribu orang. Padahal, kuota haji untuk Malaysia per tahunnya sebanyak 26 ribu orang. "Ini artinya daftar tunggu mencapai 26 tahun," kata dia.

Sumber : antara

Komentar

KabarMakkah.Com